Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa.BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih secara demokratis.BPD juga disebut sebagai parlemen desa.
Tugas BPD :
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa