
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah organisasi yang
dibentuk untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa. LPM dibentuk atas
prakarsa masyarakat.
Tugas LPM
- Menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif - Menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat - Melaksanakan
dan mengendalikan pembangunan - Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan - Meningkatkan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat - Mengembangkan
kemitraan
Tujuan LPM
- Menciptakan
masyarakat yang mandiri dan berdaya saing - Meningkatkan
partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat desa - Ikut
serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa
Program LPM Pendidikan dan pelatihan, Program kesehatan
masyarakat, Program pemberdayaan ekonomi.
Hubungan Kerja LPM
- Dengan
Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif - Dengan
Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan
konsultatif - Dengan
pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan